REPUBLIKA.CO.ID, SINGARAJA — Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim mendorong pentingnya kualitas warga negara asing (WNA) yang masuk di Bali melalui peningkatan pengawasan, termasuk bersinergi dengan pemerintah daerah hingga tingkat desa di Pulau Dewata.
“Ini menjadi catatan kami untuk investor visa karena yang kami butuhkan adalah pelintas yang berkualitas,” kata Silmy Karim di sela-sela Kantor Imigrasi Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, baru-baru ini.
Silmy berharap WNA berkualitas memberikan dampak ekonomi di Pulau Dewata, bukan malah menimbulkan masalah sosial. Ia meminta jajaran pemerintahan di Bali untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah hingga ke tingkat desa karena WNA yang berwisata di Bali atau melakukan kegiatan ekonomi langsung terkonfirmasi di desa.
Silmy juga meminta jajaran perbankan di Bali meningkatkan jabatannya, termasuk pengawasan, guna memastikan WNA yang masuk ke Pulau Dewata itu berkualitas. Ia juga meminta bawahannya untuk tidak ragu menegakkan aturan terkait dengan pelanggaran keimigrasian WNA.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Buleleng yang memberikan dukungan pembangunan kembali gedung Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja. “Kami akan membayar segala keikhlasan tersebut dengan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, khususnya di Buleleng dan sekitarnya,” ucapnya.
Adapun Kantor Imigrasi Singaraja mencakup tiga daerah pengawasan WNA di Bali, yakni di Kabupaten Buleleng, Kabupaten Karangasem, dan Kabupaten Jembrana.
Sementara itu, Penjabat Bupati Buleleng I Ketut Lihadnyana mengharapkan kemeriahan gedung itu meningkatkan pelayanan kemerosotan, termasuk pengawasan WNA. Dia menjelaskan di wilayah Imigrasi Singaraja diperkirakan terdapat sekitar 2.500 orang WNA.
Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, kemerosotan di Pulau Dewata sejak Januari hingga 11 Juli 2023mendeportasi 178 WNA, yang dominan berasal dari Rusia. Sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada bulan Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang.
WNA yang mendapat sanksi sanksi itu di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, dan tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
sumber : ANTARA