Jakarta (ANTARA) – Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kemenkominfo) Usman Kansong mengatakan saat ini permintaan tengah menyiapkan dua langkah menuju penerapan Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi secara efektif di tahun 2024.
Mulai dari menyusun aturan turunan untuk melaksanakan UU PDP hingga melakukan sosialisasi ke banyak pihak agar UU PDP dipahami dengan benar agar saat diterapkan dapat optimal.
“Pertama saat ini kami sedang menyusun Peraturan Pemerintah. Kita berharap akhir tahun ini bisa selesai. Kami juga sedang menyusun Peraturan Presiden yang akan mengatur masalah kelembagaan, diharapkan pada September 2023 Perpres-nya ini sudah turun,” kata Usman dalam diskusi lewat siniar di Jakarta, Sabtu.
Untuk Peraturan Presiden (Perpres) tersebut, Usman mengatakan nantinya akan mengatur lembaga independen yang dikhususkan untuk menangani laporan kebocoran data, lembaga tersebut akan bertanggung jawab terkait penuh dan melaporkan hasil pekerjaannya ke Presiden secara langsung.
Baca juga: Kemenkominfo nyatakan siap buat regulasi digitalisasi yang memadai
Selanjutnya, langkah kedua yang tengah dikerjakan Kemenkominfo di masa transisi sebelum UU PDP berjalan efektif adalah melakukan sosialisasi.
Sosialisasi tidak hanya dilakukan kepada masyarakat umum saja, tetapi juga kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik atau pengendali data, hingga kepada para penegak hukum yang nantinya akan menggunakan UU PDP dalam menjalankan pekerjaannya.
Kepada masyarakat umum, UU PDP dikenalkan agar apabila menjadi korban atau mengetahui kasus kebocoran data dapat mengacu pada regulasi tersebut.
Sedangkan kepada para pengendali data, sosialisasi dilakukan agar mereka dapat segera memenuhi hal-hal penting yang diamanatkan dalam UU PDP.
“Dalam masa transisi dua tahun itu, kami memberikan kesempatan kepada pengendali data untuk menyiapkan hal-hal yang ditentukan, termasuk salah satunya menyiapkan petugas perlindungan data,” ujar Usman.
Lebih lanjut, Usman berharap persiapan tersebut dapat berjalan dengan lancar dan akhirnya memberikan kepastian hukum yang lebih kuat kepada masyarakat indonesia dalam hal pelindungan data.
“UU PDP kami mengantisipasi bisa mencegah terjadinya pembelian data serta dapat melindungi data pribadi masyarakat,” tutup Usman.
Baca juga: Pakar sebut UU PDP ampuh atasi kebocoran data
Baca juga: UU PDP mampu meminimalkan kebocoran data pribadi
Baca juga: Kemenkominfo targetkan PP UU PDP diluncurkan ke publik September ini
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
HAK CIPTA © ANTARA 2023