optimistis dengan berbagai strategi tersebut target penerimaan pajak daerah tahun anggaran 2023 dapat tercapai.
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Barat melakukan pendataan dan penetapan objek pajak baru bekerja sama dengan pemangku kepentingan yakni camat dan lurah terutama menyasar pajak bumi dan bangunan (PBB) dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah.
“Kami juga mengoptimalkan aplikasi berbasis Daring dalam pelayanan dan peningkatan pengawasan serta menyertakan informasi kepada Wajib Pajak (WP) tentang peraturan yang dapat mendorong wajib pajak membayar pajak daerah,” kata Kepala Suku Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (Suban PRD) Jakarta Barat, Rusdian Permana di Jakarta, Selasa.
Rusidan optimis dengan berbagai strategi tersebut target penerimaan pajak daerah tahun anggaran 2023 dapat tercapai.
Sampai dengan Juni 2023, Pemerintah Kota Jakarta Barat berhasil mengumpulkan pajak daerah sebanyak Rp3,3 triliun lebih sampai dengan Juni 2023 atau 44,63 persen dari target penerimaan pajak daerah tahun 2023 sebesar Rp7,6 triliun.
“Sudah mencapai 44,63 persen terbanyak dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) sebesar Rp961,9 miliar,” kata Rusdian.
Rusidan mengatakan secara total perolehan pajak daerah itu diperoleh dari sebelas jenis, yaitu pajak Hiburan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, parkir, pajak air tanah (PAT), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB), pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak kendaraan kendaraan (PKB), pajak reklame, dan pajak restoran.
Untuk penerimaan PKB, jelas Rusidan, sudah terealisasi 45,94 persen dari target Rp2,1 triliun.
Setelah PKB, Rusdian, diikuti PBB lanjut-P2 sebesar Rp755,7 miliar atau 55,48 persen dari target Rp1,4 triliun.
“Kemudian BBN-KB Rp620,7 miliar atau 46,85 persen dari target Rp1,3 triliun,” jelas dia.
Baca juga: Pemkot Jakbar optimistis terlampauinya target partisipasi pajak
Baca juga: Para wajib pajak di Jakbar diajak optimalisasi pendapatan
Baca juga: Satpol PP menurunkan spanduk ilegal di kawasan kuliner Tanjung Duren
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
HAK CIPTA © ANTARA 2023