Pemprov Bali sedang mengkaji opsi pengenaan retribusi Rp150.000 kepada wisatawan asing, yang juga berlaku untuk anak-anak.
“Ada pertimbangan, apakah semua turis asing kena retribusi? Apakah ada pengecualian untuk anak-anak (turis asing)? Ya sedang dibahas,” kata Kepala Dinas Pariwisata Tjok Bagus Pemayun, Minggu 16 Juli 2023.
Pemayun mengaku belum bisa memastikan kapan akan dilakukan konfirmasi. Namun yang jelas aturan turunan atau teknis pelaksanaan pungutan itu akan diatur dalam Peraturan Gubernur Bali.
Nantinya akan ada pasal dalam Pergub yang mengatur batasan usia wisatawan mancanegara yang akan dikenakan retribusi. Untuk saat ini pengaturan retribusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali masih bersifat umum.
Menurut Pemayun, pembahasan kategori retribusi berdasarkan usia akan mencakup semua aspek. Misalnya, membahas dan mempertimbangkan apakah turis asing yang berusia kurang dari 12 tahun harus dikenakan biaya atau tidak, serta aspek sosiologis.
Sebelumnya, Pemprov Bali dikabarkan akan memungut Rp150.000 atau sekitar US$10 dari turis asing yang ingin masuk ke Pulau Dewata. Turis asing dapat membayar retribusi secara elektronik.
Sumber: indonesiaexpat.id